Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Pemilu 2024 menjadi banyak pertanyaan bahkan polemik dibeberapa wilayah Kabupaten kota dimana terkait kinerja para penyelenggara dalam hal ini khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan beberapa tahapan khusus pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah total sekitar 204,8 juta pemilih dibandingkan Pemilu tahun 2019 jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak 158 juta lebih.
Umar Tani salah satu pengamat di Sumatera Utara melihat problem DPT selalu sama hampir tiap jelang pesta demokrasi dimana data DPT selain double dan sampai-sampai yang sudah meninggal masih masuk dalam DPT.
“Cerita klasik selalu bermunculan saat pesta demokrasi, khususnya memastikan DPT yang benar-benar terdata, hal ini harus segera diambil formula untuk mengatasi cerita klasik ini saat ajang pesta Demokrasi, “ujar Umar Tani kepada wartawan saat berbincang dengan beberapa para pemuda, Selasa (20/2/2024).
Lanjut Umar Tani, sebagai warga negara kita di wajibkan bayar pajak, Wajib Pajak (WP) bisa dijadikan Formula untuk mengatasi krisis penyempurnaan DPT, dimana WP tidak terkontaminasi dengan eksploitasi berkedok Bansos, “jelasnya.
Umar juga menerangkan, 69,1 juta orang yang membayar pajak dari data RAPBN Negara 2023 padahal total DPT ada 204 juta lebih, kalau ini dijadikan barometer oleh pemerintah pasti akan sehat dan tidak mengeluarkan budget besar dalam pesta demokrasi, “terang Umar Tani.
Ada 2 kasta yang menjadi sorotan WP, Kasta menengah dan Kasta tertinggi sedangkan kasta/golongan bawah sejatinya menjadi objek penerima Bansos, dimana mereka menjadi objek WP yang anggaran nya diambil dari WP, bahkan lebih parah lagi Kasta tertinggi satu atau dua bahkan bisa terhitung taat wajib pajak, “kata Umar.
Perbincangan makin alot, saat salah satu pemuda mempertanyakan bagaimana dengan kasta menengah, Umar Tani langsung menjawab “Kasta menengah la yang saat ini benar-benar pahlawan devisa negara karena mereka selalu menjadi sorotan WP dan tak punya kekuatan, “jawab Umar Tani untuk pertanyaan seorang pemuda tersebut.
Sedangkan Kasta golongan bawah menjadi sorotan dimana banyak dimanfaatkan padahal mereka menjadi objek dari WP tidak ada untuk negara tetapi menjadi kewajiban negara untuk memperhatikan mereka sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 “Berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan, “terangnya lagi.
Sebelum ditutup perbincangan dihadapan para pengamat dan pemuda Umar Tani mengharapkan Formula WP bisa menjadi acuan untuk pesta Demokrasi kedepan nantinya dalam mengusung cita-cita Indonesia Emas 2045 dan dapat menjadi barometer ukur yang konkrit dalam keberhasilan pemerintah terpilih untuk mewakili menaikan taraf kehidupan masyarakat golongan bawah sebagai bentuk tanggung jawab pemegang amanat UUD kita, “tutup Umar Tani. (RH28)