Presiden Katakan Pers Harus Tetap Jadi Pilar Demokrasi

Presiden Katakan Pers Harus Tetap Jadi Pilar Demokrasi

JAKARTA, JejakKeadilan.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dua pesan saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024. Kepala Negara berharap, pers harus tetap menjadi salah satu pilar menjaga demokrasi.

“Pers harus menjadi tetap salah satu pilar menjaga demokrasi, pers menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi. Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada,” kata Presiden dalam pidatonya di puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Bacaan Lainnya

Selain itu, ia berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah konkret strategis, terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman. “Mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah persaingan global,” ujarnya.

Presiden menyebut, pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi insan pers di era digital. Untuk itu, ia pun telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 32 tahun 2024.

Yaitu tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Publisher Right. Presiden menyebut, semangat awal dari Perpres ini agar jurnalisme Indonesia berkualitas, jauh dari konten-konten negatif, dan mengedukasi.

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.

Ia memastikan, perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten. Ia menegaskan, Perpres Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers.

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi perpres ini,” ujar Presiden.

“Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Terutama selama masa transisi implementasi perpres ini.” (INT)