Jejak Keadilan. Com – Kabupaten Lebong Pada hari ini Rabu 6 Maret 2024 pemerintah Desa pelabai melaksanakan Rembuk stunting Desa merupakan Rangkaian pertemuan yang dilakukan Desa dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah (Focus Group Discussion) untuk membuat membahas dan menetapkan komitmen Desa dalam menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan konvergensi stunting Desa. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang tersusun dalam Musyawarah Desa.
Kepala Desa pelabai (Sisvi Kartika,M.Pd) menyampaikan, “Rembuk Stunting Desa ini merupakan output kegiatan dari diskusi-diskusi kelompok yang dilakukan oleh pemerintah Desa, lembaga Desa, ataupun kegiatan Desa lainnya melalui forum Rumah Desa Sehat (RDS) yang membahas kondisi terkini dibidang kesehatan khususnya dari hasil pemantauan oleh Kader Pembangunan Desa (KPM). Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar”.
Sekretaris Camat Tubei (Romi Arzamartbela, SP) mengatakan.” Kegiatan RDS bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun dengan melihat kondisi kebutuhan masyarakat Desa khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Sebab dalam Pasal 3, Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa hal dalam melakukan percepatan penurunan stunting dengan kelompok sasaran meliputi:
1.Remaja;
2.calon pengantin;
3.ibu hamil;
4.ibu menyusui; dan
5.anak berusia 0 (nol) – 59 (lima puluh sembilan) bulan.
Artinya kelompok sasaran yang dimaksud diatas perlu dilakukan pemantauan kondisi terkini dalam hal mendapatkan layanan selayaknya ataupun belum. Dari inilah perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terarah melalui forum RDS. Dan output dari forum-forum kelompok untuk menjadi pembahasan lanjutan di rembuk stunting dan menjadi rekomendasi prioritas program dan kegiatan pembangunan Desa dalam percepatan penurunan stunting Desa”.pungkasnya.
Adapun peserta rembuk stunting Desa, meliputi:
Pemerintah Desa,Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Camat tubei, Babinsa,bhabinkamtibmas,Tim perencana kegiatan desa;
LKD (Unsur PKK, KPMD/KPM, Kader Posyandu, dan lainnya),Tenaga Kesehatan (Bidan Desa, Ahli gizi dari UPT Kesehatan, dan lainnya),Tenaga Pendidik (PAUD, TK, SD, SLTP, dan SLTA),Pelaku program terkait penanganan stunting (KUA, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dan lainnya); dan
Tokoh Masyarakat (Tokoh Agama, kelompok lainnya). (4121)