ForM NU Ancam Polisikan Abraham Samad atas Fitnah Terhadap Imam Besar Masjid Istiqlal

Jakarta – Abraham Samad SPEAK UP akun youtube yang dimiliki oleh Abraham Samad mantan Ketua KPK RI merilis video dengan judul yang kontroversi. “Bagaimana tidak, mantan Ketua KPK ini berusaha mempolitisasi video podcast dengan Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A dengan judul yang tidak benar”, tegas Rafly Setiawan Ketua Umum Forum Milenial Nasaruddin Umar (ForM NU).

Belakangan diketahui bahwa video yang diberi judul “Nasaruddin Umar: Rezim Jokowi Akan Tiba Ajalnya, Perlu Pertobatan Nasional. Negara Punya Ajal” adalah video repro yang diambil tahun lalu, tepatnya 13 Maret 2023, terang Rafly Setiawan, Minggu (17/03/2024).Di dalam video, tidak satupun pernyataan Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A yang mengatakan (Rezim Jokowi Akan Tiba Ajalnya, Perlu Pertobatan Nasional. Negara Punya Ajal), seperti yang terdapat dalam judul video, ungkap Rafly Setiawan. “Penayangan kembali video yang diambil tahun lalu, seharusnya mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Imam besar Masjid Istiqlal”, tegas Rafly Setiawan,Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A menjelaskan secara singkat mengenai 24 fenomena kiamat dunia. Kemudian ia menyampaikan bahwa setiap orang punya ajal, hingga setiap rezim hingga negara punya ajal. “Setiap rezim punya ajal, rezim orde lama tiba ajalnya kan, rezim orde baru ajalnya juga sudah tiba”, jelas Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A dalam video.Jika disimak secara seksama, video yang berdurasi 35:45 detik berisi nasihat-nasihat, pandangan-pandangan dan pembelajaran dari Tokoh Agama (Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A) kepada ummat dan bangsa Indonesia. Tidak ada tendensi politik di dalamnya, seperti yang dituangkan dalam judul.Oleh karena itu, Forum Milenial Nasaruddin Umar (ForM NU) mendesak Abraham Samad sebagai berikut:1. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A melalui media arus utama2. Menurunkan video tersebut dari akun youtube Abraham Samad SPEAK UP3. Jika poin 1 dan 2 tidak dilakukan dalam 2 x 24 jam, maka akan dilakukan tindakan hukum atas pencemaran nama baik terhadap Imam Besar Masjid Istiqlal.