Jejakkeadilan.com- LEBONG– Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Air Santan, Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong diduga dikerjakan asal jadi, serta gunakan material ilegal.
Dari hasil pantauan awak media, Selasa (30/04/2024), ke lokasi kegiatan pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Air Santan, ditemukan sejumlah sisi bangunan mengalami keretakan. Tak hanya retak, dilokasi juga ditemukan banyaknya semen yang mengelupas, serta lantai irigasi juga didapati telah hancur.
Dokumentasi pengambilan material di tempat (ilegal).
Sehingga patut diduga kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi yang menghabiskan anggaran senilai 1,6 miliar itu, jadi ajang korupsi Pejabat Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, pasalnya bangunan yang baru seumur jagung itu sudah mengalami banyak kerusakan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari warga setempat, kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi tersebut banyak menggunakan material batu yang diambil di lokasi pekerjaan dan dikebun warga, bukan dibeli dari Galian C yang berizin.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, S.T, M.Si, ketika dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (30/04/2024) Sore, belum menjawab pertanyaan wartawan hingga berita ini ditayangkan. (4121)