Site icon Jejak Keadilan

KEMENKUMHAM Kanwil Provinsi Bengkulu Turun Lapangan ke Kantor PBH Antasena Lebong.

KEMENKUMHAM Kanwil Provinsi Bengkulu Turun Lapangan ke Kantor PBH Antasena Lebong.

Jejakkeadilan. Com-Lebong- KEMENKUMHAM Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu berkunjung ke kabupaten Lebong dengan tujuan melakukan Verifikasi Faktual/survey lapangan terhadap calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2025-2027, jum’at 3 Mei 2024 pagi.

Dr. Andrieansjah. S.T., S.H., M.M. selaku Kepala divisi pelayanan hukum dan ham kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu mengatakan,”Kegiatan ini dilakukan karena PBH Antasena Lebong menjadi satu-satunya dari Kabupaten Lebong yang mendaftar sebagai calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2025- 2027,”.

Lanjut Dr. Andrieansjah. S.T., S.H., M.M. “Sebelumnya PBH Antasena Lebong telah dilakukan pemeriksaan administrasi, dokumen fisik dan dilakukan faktual lapangan pada hari ini, sesuai Permenkumham no 3 Tahun 2013 Tentang verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dan berdasarkan petunjuk pelaksanaan kepala BPHN no : PHN-HN. 04.03-812 tahun 2023 tentang tatacara verifikasi,akreditasi, dan perpanjangan sertifikasi bagi calon pemberi bantuan hukum, “pungkasnya.

Kedatangan Tim Pokja Verifikasi diterima langsung oleh Ketua PBH Antasena Lebong Dwi Agung Joko Purwibowo, SH serta para pengurus,kegiatan diawali dengan penyampaian maksud serta tujuan pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya Ketua PBH Antasena Lebong Dwi Agung Joko Purwibowo, SH menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan bantuan hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan pada Aplikasi SIDBankum.

Dwi Agung Joko Purwibowo ,SH mengucapkan, ” Terima kasih kepada Tim Pokja KEMENKUMHAM KANWIL PROPINSI BENGKULU telah berkunjung ke Kabupaten Lebong untuk pemeriksaan faktual /survey lapangan, bagian ini merupakan persyaratan Kantor PBH Antasena Lebong untuk calon Pemberi Bantuan Hukum periode 2025-2027 yang saya pimpin, semoga dengan hadirnya PBH Antasena Lebong ini tidak terlepas dari amanat undang undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, lantaran mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan kepastian hukum khusus masyarakat yang tidak mampu, sehingga PBH Antasena Lebong bisa memberikan warna baru untuk Daerah Kabupaten Lebong dan mampu menjadi wadah para pencari keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu,”Tutupnya. (4121)

Exit mobile version