Site icon Jejak Keadilan

KPU Padangsidimpuan : “Pendaftaran Independen Tutup Tanpa Calon”

KPU Padangsidimpuan : "Pendaftaran Independen Tutup Tanpa Calon"

Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Dalam dinamika politik Kota Padangsidimpuan, fenomena yang cukup menarik terjadi pada proses pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independen.

Periode pendaftaran yang dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 tidak menghasilkan satupun pendaftar, sebuah situasi yang jarang terjadi dalam konteks pemilihan kepala daerah.

“Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora mengonfirmasi keadaan ini pada saat penutupan pendaftaran. “Kami telah menutup pendaftaran tepat waktu dan tidak ada pasangan calon yang mendaftar melalui jalur independen, “ucap Tagor saat Konfrensi Pers di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024) Dini hari.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan tampaknya tidak membuahkan hasil.

Tagor menambahkan, “Tidak hanya absennya pendaftar, kami juga tidak mengeluarkan akun sistem informasi pencalonan (silon), yang merupakan salah satu syarat penting dalam proses pencalonan, “ungkapnya.

Proses pendaftaran yang telah dilakukan secara transparan dan sosialisasi yang cukup, tidak mampu menarik minat bakal calon untuk menggunakan jalur perseorangan, ini menandakan bahwa mungkin ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan para bakal calon, seperti dukungan politik atau sumber daya.

Dengan tidak adanya perpanjangan waktu pendaftaran, KPU Kota Padangsidimpuan akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur partai politik. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 124 Tahun 2024, syarat minimal dukungan untuk pasangan calon independen adalah sekitar 16 ribu dukungan, yang harus tersebar di minimal enam kecamatan, mencerminkan 10 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Padangsidimpuan pada pemilu 2024, yang berjumlah sekitar 168 ribu pemilih.

Situasi ini membuka diskusi lebih luas tentang dinamika politik lokal dan bagaimana jalur independen dilihat oleh para aktor politik serta masyarakat.

Apakah ini menunjukkan kecenderungan preferensi terhadap jalur partai politik, atau adakah hambatan struktural yang membuat jalur independen kurang menarik? Pertanyaan-pertanyaan ini layak untuk dieksplorasi lebih lanjut dalam konteks demokrasi lokal di Indonesia. (RH28)

Exit mobile version