Aceh Timur, JejakKeadilan.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) terhadap 160 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di lingkup Pemkab Aceh Timur.
Penandatanganan PK dilaksanakan pada tanggal 17 bertempat di aula SKB Idi Timur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) . Calon PPPK yang melakukan penandatangan PK ini merupakan pelamar PPPK formasi tahun 2023.
Sekedar informasi, pada tahun 2023 Pemkab Aceh Timur mendapat alokasi formasi. Khusus untuk tenaga kesehatan, diikuti oleh pelamar dan yang berhasil lulus seleksi kompetensi.
Kepala BKPSDM Aceh Timur Teuku Didi Farisha, S.STP, M.AP,
dalam pengarahannya menyampaikan bahwa penandatangan PK ini merupakan proses akhir sebelum penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK diserahkan. Dalam rangkaian proses pengadaan PPPK yang cukup panjang ini, tentunya ada rasa bahagia setelah menunggu cukup lama.
“Terutama bagi mereka yang telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga kontrak daerah (TKD). Karena dengan menjadi PPPK, ada kejelasan status sebagai pegawai,” ujar Didi farisha.
Didi farisha menjelaskan
Terkait dengan status PPPK, bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS karena rujukannya sama – sama berkiblat kepada UU ASN. Terkait salah satu fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat, didi meminta kepada PPPK agar betul-betul melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Selain itu, juga agar dapat menjadi contoh teladan baik di tempat kerja maupun di lingkungan masyarakat.
Untuk Pemkab Aceh Timur, memberlakukan PK selama 5 tahun. Nantinya, selama 5 tahun akan dievaluasi apakah layak diperpanjang atau tidak sebagai PPPK. Indikator penilaiannya berupa kedisiplinan dan kinerja PPPK yang bersangkutan.
“Untuk itu, mari bekerja sebaik-baiknya serta menjaga citra yang baik untuk Aceh Timur yang lebih maju lagi” tegas didi. (Iw)