Lebong – Problem Solving melalui mediasi kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Aiptu Juwito. Kali ini, problem solving dilakukan terkait perselisihan antara H Hendri Penta Saputra dengan H Mulyan Murab.
Adapun, perselisihan dimulai lantaran H Hendri membangun ruko dilahan yang sebagian milik H Mulyan.
Dalam mediasi yang digelar pada Senin (3/6/2024) di Kantor Lurah Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, hadir Lurah Pasar Muara Aman, Bhabinkamtibmas, notaris, Ketua RT dan Ketua RW setempat, serta staf kelurahan.
Dari hasil mediasi, H Hendri bersedia membeli tanah yang terkena bangunan ruko milik H Mulyan senilai Rp 25 juta. Sedangkan H Mulyan menyerahkan sertifikat kepada H Hendri untuk proses balik nama.
“Atas kejadian itu, kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari kesalahan masing-masing, serta berjanji tidak akan lagi mengulangi hal demikian,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan.