Site icon Jejak Keadilan

Curat dan Aniaya Korban, IRT Diamankan Polsek Lebong Utara

Lebong – Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), sekaligus penganiayaan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EE (58), warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Senin (3/6/2024). Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya di rumah korban Zainal Arifin (83) seorang pensiunan guru warga Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara. Setelah diamankan petugas pada Senin siang, terduga pelaku mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian sekaligus penganiayaan terhadap korban. Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai Rp 2.100.000. Namun begitu, terduga pelaku tidak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.

Exit mobile version