Tapanuli Selatan, jejakkeadilan.com – Penimbunan minyak solar bersubsidi kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Desa Tolang Jae diduga melakukan penimbunan 10 ton minyak solar bersubsidi. Kasus ini telah menjadi perhatian serius aparat kepolisian, dan perkembangan terbarunya diungkapkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SH, SIK, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Zulpikar, Rabu (5/6/2024).
“Penangkapan kepala desa ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Tolang Jae. Investigasi lebih lanjut menemukan adanya penimbunan minyak solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang jelas melanggar peraturan yang berlaku tentang distribusi dan penggunaan bahan bakar bersubsidi.
Meski telah ditangkap, kepala desa tersebut saat ini berstatus wajib lapor. Banyak pihak mempertanyakan keputusan ini, mengingat besarnya jumlah minyak yang ditimbun dan dampak potensial yang ditimbulkan terhadap masyarakat luas. “Menurut AKP Zulpikar, tidak dilakukan penahanan, hanya saja wajib lapor senin – kamis, “ungkapnya kepada wartawan saat di konfirmasi melalui pesan Watshaap.
Saat wartawan mendalami terkait Surat Perintah Dalam Penyelidikan (SPDP) Kasat ungkapkan kembali, SPDP diserahkan ke Jaksa, berarti sudah dimulai penyelidikan, berkasnya saja belum dikirim, baru SPDP, “ungkap Kasat.
Dilain tempat, saat wartawan langsung Investigasi terkait beredarnya isu kepala desa tolang jae saat ini masih berkecimpung di desa.
Dan salah satu warga yang enggan di sebut namanya BR mengatakan, kalau Kepala Desa Semalam disini, dan ia tadi pagi sudah berpakaian rapi, pakai sepatu dan pakai tas rancel keluar dan hingga kini belum kembali, “ungkap BR.
“Penimbunan minyak solar bersubsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Subsidi minyak diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat, khususnya yang berada di lapisan ekonomi bawah, agar bisa mendapatkan bahan bakar dengan harga terjangkau. Dengan adanya penimbunan ini, distribusi minyak menjadi terganggu, yang bisa menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa kecewa dan marah karena pelaku penimbunan adalah seorang kepala desa, yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung masyarakat. Di sisi lain, beberapa pihak menyerukan agar proses hukum dilakukan dengan transparan dan adil, tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Dari informasi yang beredar dilapangan, malam ini beberapa kepala desa, kuat dugaan malam ini seluruh kepala desa melaksanakan Bimtek di kota Medan. (RH28)