Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Penjabat (Pj) Walikota Padangsidimpuan, Dr. Letnan Dalimunthe, S.km, M.kes diketahui telah mendaftar ke beberapa partai politik untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 secara diam-diam.
“Yang datang hanya utusannya saat pendaftaran kemarin. Mereka meminta agar hal ini dirahasiakan dan tidak diketahui media, “ujar seorang pengurus teras partai politik di Kota Padangsidimpuan yang tidak ingin disebutkan namanya, Kamis (6/6/2024).
Ketika menerima pendaftaran tersebut, pengurus partai menanyakan ke partai mana saja Letnan Dalimunthe sudah mendaftar, tetapi perwakilannya menolak menyebutkan nama partai-partai lain, mengklaim itu sebagai bagian dari strategi rahasia mereka.
“Saya hanya tahu bahwa Pj. Walikota Padangsidimpuan mendaftar di partai kami. Padahal, untuk Pilkada Padangsidimpuan, minimal harus diusung partai atau gabungan partai dengan total minimal enam kursi di DPRD, “jelasnya.
Pengurus partai ini menambahkan bahwa partainya hanya memiliki dua kursi di DPRD Padangsidimpuan. Sehingga, Letnan Dalimunthe harus mencari koalisi minimal dua partai lain selain Golkar jika ingin diusung dalam Pilkada.
“Minimal harus mencari dua partai lain, karena rata-rata partai politik di Padangsidimpuan hanya memiliki dua kursi di DPRD. Terkecuali Partai Golkar yang memiliki 10 kursi dan bisa mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi, “ujarnya.
Menurut perkembangan terbaru yang dilaporkan media online dari Medan, Letnan Dalimunthe telah mendaftar di tiga partai politik, yaitu Partai Perindo, PKS, dan Demokrat.
Bahkan, Letnan Dalimunthe telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPW PKS Sumatera Utara dan akan mengikuti kegiatan serupa di DPW Partai Perindo Sumut yang dijadwalkan pada 11 Juni 2024 pukul 14:00 hingga 15:30 WIB.
Dalam lampiran surat nomor 204./W.1/DPW.PartaiPerindo.SU/VI/2024 disebutkan bahwa ada lima bakal calon dari Kota Padangsidimpuan yang diundang untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, yaitu Irsan Efendi Nasution (mantan Walikota), Letnan Dalimunthe (Pj. Walikota), Rusydi Nasution (Wakil Ketua DPRD), Jon Sujani Pasaribu (pensiunan perbankan), dan Hapendi Harahap (Ketua Umum PAPPSI).
Untuk diketahui, Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasanuddin melantik Letnan Dalimunthe sebagai Pj. Walikota Padangsidimpuan pada 29 September 2023, menggantikan Irsan Efendi Nasution yang menyelesaikan masa jabatannya pada 2018-2023.
Letnan Dalimunthe adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Sebelum diangkat menjadi Pj. Walikota, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padangsidimpuan di era kepemimpinan Irsan Efendi Nasution.
Pada 16 Mei 2024, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang menyatakan bahwa setiap Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota yang ingin maju di Pilkada, harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf “q” Undang-Undang No. 10 tahun 2016, setiap calon Gubernur, Bupati, dan Walikota serta wakilnya harus memenuhi syarat, termasuk tidak berstatus sebagai Pj. Gubernur, Pj. Bupati, atau Pj. Walikota.
Pengunduran diri dari jabatan Pj. Gubernur, Pj. Bupati, dan Pj. Walikota harus diajukan minimal 40 hari sebelum pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran di KPU dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Artinya, Letnan Dalimunthe harus mengajukan pengunduran diri dari jabatan Pj. Walikota Padangsidimpuan paling lambat Rabu, 17 Juli 2024, agar penggantinya dapat dilantik sebelum KPU membuka pendaftaran.
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis mengatakan kepada wartawan bahwa setiap PNS/ASN yang ingin maju di Pilkada wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS/ASN. Aturan ini berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf “t” UU No. 10 tahun 2016.
“Setiap calon harus mengundurkan diri secara tertulis dari keanggotaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, “jelas Tagor Dumora.
Aturan pengunduran diri ini juga berlaku bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, serta Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi pejabat BUMN dan BUMD.
Namun, upaya untuk mengonfirmasi informasi ini kepada Pj. Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe tidak berhasil. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat tanggapan. (RH28)