Site icon Jejak Keadilan

Tersangka Oknum Guru Olahraga Diserahkan oleh Penyidik Polres BS ke Jaksa

Bengkulu Selatan – Masih ingat dengan oknum guru olahraga di salah satu SMA di BS, JR yang mencabuli siswinya. Bahkan JR sendiri sebelumnya mengaku telah menjalin asmara dengan siswinya yang juga merupakan murid ekstrakurikulernya di cabang olah raha futsal putri.

JR sendiri dan siswinya sebut saja Mawar (16) yang merupakan sama-sama warga Kecamatan Kedurang. Sedangakan aksi bejat JR 

dilakukan di salah satu Pondok Jagung yang ada di Desa Lawang Agung pada Minggu  17 Maret 2024.

Adapun JR dibekuk Tim Totaici Polres BS Selasa 19 Maret 2024 sekira pukul 14:00 WIB di rumahnya di perumahan sekolah tempatnya mengajar.

“JR saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan bersama barang bukti pada Senin 10 Juni 2024,” ujar Kalolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Susilo SH MH.

Lebih lanjut, Susilo menyampaikan bahwa berkas perkara JR dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak bawah umur  telah dinyatakan lengkap alias P21.

“Selanjutnya, sambung kasat, tersangka akan menjadi tahanan pihak Kejari Bengkulu Selatan sembari menunggu jadwal sidangnya,” pungkasnya. 

Untuk JR sendiri disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76 D Undang-Undang (UU) RI Nomor : 35 Tahun 2014.

Adapun, bunyi Pasal 76 D menegaskan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Sedangkan, Bunyi Pasal 81 Ayat 1 menjelaskan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar (Sdrbf )

Exit mobile version