Kaur // Jejakkeadilan. Com – Sebentar lagi akan memasuki pendaftaran sebagai Calon Kepala Daerah dan masyarakat akan melakukan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati. dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kaur telah selesai melaksanakan perekrutan Panwascam beberapa hari yang lalu. Selasa (25/05/2024)
” Dalam Perekrutan Panwascam di 15 Kecamatan Kabupaten Kaur, ada beberapa informasi yang di dapatkan oleh awak media , salahsatunya Bawaslu Kaur telah mengangkat Perangkat Desa (Sekdes) Menjadi Panwascam di wilayah Kecamatan Kinal.
Saat Wartawan Jejakkeadilan. Com konfirmasi Kepada Ketua Bawaslu Kaur Muslihudin. melalui pesan singkat Whatsapp, terkait salahsatu Perangkat Desa (Sekdes) Jawi, yang rangkap jabatan jadi Panwascam Kecamatan Kinal. ia tidak mau menjawab alias Bungkam dengan pertanyaan rangkap jabatan tersebut .
Lalu awak media menghubungi Sekretaris Bawaslu Sisanto, untuk menanyakan hal tersebut. ia juga enggan menjawab hanya menjawab saya lagi di Jogja Lagi Dinas Luar (DL). ” Jawab Sisanto.
Selanjutnya, Wartawan Jejakkeadilan.Com menghubungi Kepala Desa Jawi Kecamatan Kinal untuk konfirmasi terkait Perangkat Desa (Sekdes) berinisial Iz, apa benar, Iz ini adalah Perangkat Desa nya.
“Kades Jawi Yendra Haito menjawab dan membenarkan. ia benar saudara Iz itu adalah Sekdes Jawi,” Jawab Kades Jawi
dengan singkat.
Lalu awak media langsung menghubungi Perangkat Desa (Sekdes) Jawi yang berinisial, Iz untuk konfirmasi terkait rangkap jabatan tersebut melalui telepon whatsapp, tapi Iz tidak mau mengangkat telepon tersebut dan diduga enggan memberikan jawaban terkait rangkap jabatan yang ia emban saat ini.
Tidak sampai disitu saja awak media mendatangi.” Suhadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur untuk konfirmasi terkait Perangkat Desa (Sekdes) yang rangkap Jabatan tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Suhadi Mengatakan. Kami tidak pernah memberikan Rekomendasi untuk itu.” Jawab Suhadi dengan tegas.
Berdasarkan peraturan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu dalam pasal 21 ayat (1) undang -undang no 7 tahun 2017 ( UU Pemilu ) bagi jajaran KPU dan pasal 117 ayat (1) uu pemilu bagi jajaran bawaslu. Diperjelas larangan menerima upah atau gaji ganda yang bersumber dari APBN juga APBD .
Sampai berita ini diterbitkan awak media akan terus berusaha untuk konfirmasi kepada instansi terkait rangkap jabatan tersebut. seperti halnya Perangkat Desa (Sekdes) Jawi, yang saat ini juga menjabat sebagai Panwascam Kecamatan Kinal dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur. Demikian. (Edison)