Lebong – Penyidik Unit Reskrim Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar restorative justice perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.
Restorative justice tersebut digelar di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Lebong, Jumat (28/6/2024) dan dihadiri pihak pertama selaku korban Dedi Putra, pihak kedua selaku tersangka Ifan Marcelino, para saksi dan penyidik.
Adapun, perkara penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 1 Juni 2024 lalu di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, dalam keterangannya mengatakan, dari hasil gelar perkara, para pihak sepakat berdamai sehingga perkara dilakukan penghentian penyidikan melalui restorative justice.
“Pihak pertama sebagai korban dan pihak kedua sebagai tersangka menyatakan perdamaian dilaksanakan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun, dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Kasat.
Selain itu, pihak pertama juga telah memulihkan kerugian pihak kedua.