“Viral! Video Penjemputan Paksa Bendahara PMD oleh Kejaksaan Padangsidimpuan”

"Viral! Video Penjemputan Paksa Bendahara PMD oleh Kejaksaan Padangsidimpuan"

Padangsidimpuan, jejakkeadilan.com – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengambil tindakan tegas dengan menjemput paksa Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Insiden ini menjadi sorotan publik setelah video berdurasi 21 detik yang merekam kejadian tersebut viral di berbagai media sosial, Selasa (2/7/2024).

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan mengawal seorang pegawai yang diduga merupakan Bendahara Dinas PMD Padangsidimpuan berinisial HN.

Bacaan Lainnya

HN dijemput sekitar pukul 14.50 WIB dan segera dibawa ke dalam mobil mini bus hitam dengan nomor polisi BB 1567 F. Mobil tersebut kemudian meninggalkan Komplek Perkantoran Pijorkoling menuju lokasi yang belum diungkapkan.

Kejadian ini memicu berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat. Namun, hingga saat ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait alasan dan detail lebih lanjut mengenai penjemputan HN.

Penjemputan paksa ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menangani kasus yang melibatkan pegawai pemerintahan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di Padangsidimpuan dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7).

Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.

“Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini, “ujar Dr. Lambok. (RH28)