Bengkulu – Personel Polres Kota Bengkulu Polda Bengkulu, melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa (Rema) Universitas Muhammadiyah Bengkulu.
Aksi unjuk rasa tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu Jln. Asahan Kel. Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, Kamis (04/07/2024).
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Edang Sudrajat mengatakan, dalam kegiatan pengamanan tersebut dilakukan guna menciptakan Kamtibmas Kondusif dan aman.
“Kegiatan pengamanan ini sebagai bentuk pelayanan Polri untuk memberikan rasa aman selama aksi berlangsung. Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak warga negara yang dilindungi undang-undang,” ungkap Kasi Humas.
Adapun tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa (Rema) Universitas Muhammadiyah Bengkulu dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni, 1. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembatalan RUU Perubahan UU No. 34Tahun 2004 Tentang TNI yang akan menyebabkan perluasan kekuasaan TNI di kementrian/lembaga Negara.
- Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memastikan pembatalan RUU Perubahan ketiga UU No. 2 Tahun 2002 Tentang POLRI, yang menyebabkan pembungkaman dan pengawasan dunia siber oleh POLRI.
- Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu Untuk Menolak UU No. 4 Tahun 2016 Tentang TAPERA beserta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
- Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu Untuk Menolak RUU Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang digunakan untuk membungkam kebenaran.
- Meminta DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendesak PEMDA Bengkulu dalam menertibkan perizinan, peredaran Minuman Beralkhol di Bengkulu dan Menertibkan usia pembeli sesuai dengan Undang undang yang ada.
- Menolak dan Meminta Pemerintah untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan ORMAS Agama yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024
- Menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
- Mendesak KEMENDIKBUDRISTEK Untuk mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
- Menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan segala tindakan represifitas terhadap aktivis.
- Apabila tuntutan-tuntutan kami tidak disampaikan dan tidak direalisasikan secara serius, maka kami mengutuk keras DPRD Provinsi Bengkulu beserta Jajaran Pemerintah dan Akan melaksanakankembali aksi yang lebih besar di kemudian hari.
Selama kegiatan unra dilakukan pamka, pamtup dan pamtur lalin oleh pers Polresta Bengkulu yang dipimpin Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, SH.