Site icon Jejak Keadilan

Regulasi PPDB Sistem Zonasi Akan Diterapkan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Tahun 2024 Ini Kata Kadis

Regulasi PPDB Sistem Zonasi Akan Diterapkan Oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Tahun 2024 Ini Kata Kadis

Kaur, Jejakkeadilan.Com- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur, melalui Dinas Pendidikan akan menggunakan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SLTP, hingga SLTA sederajat.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Sumari, M.Pd mengatakan. bahwa sistem zonasi PPDB yang akan digunakan mengacu pada regulasi baru yang lebih rinci.

“Regulasi baru ini menjelaskan seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan peserta didik baru dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria berdasarkan urutan prioritas tertentu,”Kata Sumari, M. Pd

Ia menjelaskan bahwa, regulasi baru ini merupakan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

“Lanjut Sumari, M. Pd, Jika sebelumnya penentuan zona didasarkan pada jarak dalam wilayah, maka penentuan zona pada regulasi baru ini harus berdasarkan wilayah Kecamatan atau Desa. dengan dasar ini, para orang tua tidak bisa lagi mengakali sistem zonasi PPDB yang baru dengan cara pindah Kartu Keluarga (KK). Penetapan untuk PPDB yang baru jenjang sekolah nanti. dimulai dari usia dan jarak domisili siswa ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Ujarnya.

Mengacu pada kebijakan Kemendikbud yang baru, penetapan wilayah zonasi PPDB 2024 berlaku. untuk setiap jenjang pendidikan.

” Pemerintah Daerah berwenang mengarahkan setiap lembaga agar menerima peserta didik berdasarkan jarak domisili mereka dengan sekolah yang dipilih. regulasi PPDB yang baru tersebut, juga mengatur besaran daya tampung lembaga yang diatur oleh Pemda. Jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah itu sendiri. Semoga sistem ini bisa berjalan dengan lancar dan kondusif dan mudah dipahami oleh orang tua anak didik tersebut. (Edison/Adv)

Exit mobile version