Rejang Lebong – Personel Polsek Selupu Rejang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak pidana, termasuk tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curamor) serta tindak pidana lainnya di wilayah hukum Polsek Selupu Rejang, Minggu (07/07/24).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan salah satu upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Patroli dilakukan secara periodik pada jam-jam rawan sebagai metode untuk menekan kejadian tindak pidana serta mengantisipasi balap liar.
“Kegiatan patroli Polsek Selupu Rejang melibatkan empat personel dengan perlengkapan sesuai SOP yang ada. Tujuan kami adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar IPTU Kapolsek.
Patroli ini mengedepankan prinsip 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) kepada masyarakat. Jalur patroli telah dijadwalkan sesuai dengan program piket personel, mencakup jalan-jalan umum di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong. Patroli dilakukan dengan menggunakan armada roda dua dan roda empat, serta patroli bersepeda jika diperlukan.
Di sela-sela patroli, personel juga memasang stiker Hot Line “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Pak Kapolsek” untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi dan pengaduan.
Kanit Patroli Polsek Selupu Rejang, AIPTU Panca menambahkan, Patroli ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kami. Kami berharap masyarakat dapat merasa lebih tenang dan terlindungi dengan adanya patroli rutin ini. Tambahnya
Dengan patroli rutin ini, Polsek Selupu Rejang terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya demi kesejahteraan masyarakat.