Site icon Jejak Keadilan

Dewan Kabupaten Mukomuko Gelar Rapat Pembahasan 2 Pansus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Kabupaten Mukomuko Gelar Pembahasan 2 Pansus

Mukomuko, JejakKeadilan.com- Saat ini di masa akhir jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, sedang berlangsung pembahasan Dua Pansus , Panitia Khusus untuk pembahasan yang pertama adalah, pembahasan Raperda pertanggung jawaban Tahun 2023 Pada sidang ini ketuanya Aceng Zakaria , pansus ini sedang berlangsung dan Insya Allah Tanggal 5 Agustus Nanti sudah siap membuat laporan tersebut.

Sedangkan untuk Pansus yang ke Dua adalah,Pansus Raperda pembahasan tentang RPJDB Kabupaten Mukomuko untuk Priode 2024 – 2045 , pada awal nya Pembahasan Raperda 2024 kemaren Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ini menjadi materi sidang paripurna ke Tiga Tahun 2024, tetapi kemaren setelah kita mempelajari srekonosasi di rencana pembangunan Daerah itu, di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ) ini adalah merupakan turunan dari RPJMD, dan RPJMD itu adalah turunan dari visi – misi Kepala Daerah , maka seandainya RPJPD itu kalau tidak kita selesaikan di masa sidang Dua, Maka nanti pada saat calon calon Kepala Daerah itu mau menyusun misi misi beliau pada saat mencalonkan menjadi Kepala Daerah maka tidak ada pondasinya karena RPJPD kita sudah habis Tahun 2024 ,” di katakan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Syaftaini S,E, di ruang kerjanya Jum’at (12/7/24).

Sehingga kemaren kita paksakan supaya RPJPD ini selesai sebelum , Kapala Kapala Daerah ini akan medaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) karena nanti ada persyaratan yaitu harus ada visi misi kepala Daerah itu akan di turunkan menjadi RPJMD, kalau seandainya RPJMD Tidak ada maka visi misi Calon kepala Daerah tidak ada sandarannya, dan tidak ada acuan mereka dalam menyusun visi dan misi itu, apa bila itu terjadi maka tidak menuntut kemungkinan RPJMD itu akan berbeda dengan RPJPD, karena visi misi kepala Daerah itu harus menjadi RPJMD, maka oleh itu kemaren kita sepakat bersama pemerintah Daerah RPJMD Kabupaten Mukomuko 2024- 2045 itu kita majukan pembahasannya dari masa sidang Tiga ataupun masa sidang Dua , harus kelar sebelum nanti para calon kepala Daerah mendaftarkan ke KPU,” Jelas Ali. (ADV)

Exit mobile version