Batik, JejakKeadilan.com- Batik Indonesia merupakan warisan budaya bangsa yang telah diakui dunia internasional. Sejak tahun 2009, UNESCO menetapkan Batik sebagai Warisan Budaya Tak Benda Manusia yang Perlu Dilindungi.
Batik merupakan kain bertekstur halus yang terbuat dari bahan katun atau sutra, dengan motif dan warna yang bervariasi. Batik adalah warisan budaya yang telah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia, dan hingga kini masih terus dilestarikan oleh masyarakat Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan globalisasi, Batik Indonesia semakin diakui oleh dunia internasional.
Pada tahun 2009, UNESCO menetapkan Batik sebagai Warisan Budaya Tak Benda Manusia yang Perlu Dilindungi. Pengakuan tersebut memperlihatkan bahwa Batik Indonesia mempunyai kualitas dan nilai seni yang tinggi, sehingga patut mendapat perhatian khusus dari dunia internasional.
Keunggulan Batik Indonesia terletak pada keragaman motif dan warna yang menjadikan Batik Indonesia unik. Selain itu, Batik Indonesia juga terkenal dengan kualitas bahan katun dan sutra yang digunakan untuk pembuatan kain Batik. Secara teknis, Batik Indonesia juga membutuhkan proses pencelupan kain yang rumit dan membutuhkan keahlian khusus dari pengrajin Batik.
Batik Indonesia bukan hanya diakui sebagai karya budaya, namun juga dimanfaatkan sebagai produk industri fashion. Produk-produk fashion berbahan Batik Indonesia terus berkembang dan diminati oleh pasar internasional. Hal ini memberikan efek positif bagi perkembangan industri mode di Indonesia.
Batik Indonesia tidak hanya mencerminkan budaya bangsa yang kaya, namun juga mempunyai peminat internasional yang terus berkembang. Pengakuan yang diberikan oleh dunia internasional atas Batik Indonesia memperlihatkan bahwa batik telah menjadi simbol identitas bangsa yang patut diwariskan kepada generasi selanjutnya. (Yk)