Bengkulu – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bengkulu kembali melakukan pendampingan dalam sidang Praperadilan perkara Nomor: 5/Pid.Pra/2024/PN.Bgl di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Adapun, selaku pemohon adalah Suharto (tersangka) melalui kuasa khususnya Muhammad Akbar, S.H., M.H, Poerwarjo Juli Harsono, S.H., CPM, Desi Zahara, S.H., dan Jafni Arma Rekan dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Kong Akbar Justice.
Sedangkan selaku termohon adalah Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Bengkulu, Cq Dirreskrimsus melalui Kuasa Khusus dari Bidkum Polda Bengkulu, yaitu Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., AKP Resdianto, S.H., M.H., AKP Rastyono, S.H., Penata TKI Ansori, S.H., Aiptu Kusnadi, S.H., Brigpol Aldoni Muslim, S.H., dan Briptu Novri, K.H.W., S.H.
Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi mengatakan, objek/pokok permohonan tersebut adalah penetapan status tersangka, penahanan dan penyidikan, yakni dalam perkara penghalangan pertambangan.
Berdasarkan sidang yang dilaksanakan pada Jumat (19/7/2024) dengan agenda pembacaan putusan, hakim tunggal T Oyong, S.H., M.H., memutuskan “menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan dari pemohon maka semua tahapan proses hukum terhadap kedua tersangka adalah sah, dan membuktikan bahwa penyidik telah bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Pambudi.