Rejang lebong – Operasi patuh Nala 2024, Personel Satlantas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan penertiban kendaraan yang berknalpot tidak sesuia spesifikasi teknis brong, serta antisipasi gangguan kamseltibcarlantas didaerah rawan laka dan rawan pelanggaran, Sabtu (27/07/2024).
“Kami Polres Rejang Lebong melaksanakan kegiatan hunting untuk melakukan tindakan Gakkum bagi Kendaraan-kenda yang melanggar lalulintas,” ujar Kasat Lantas IPTU Melisa, STrK S.I.K.
Lebih lanjut, Iptu Melisa menyampaikan sasaran Operasi Patuh Nala 2024 tersebut adalah Kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar nasional atau knalpot brong. Selain itu pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas juga dilakukan penindakan dengan cara diberikan surat tilang dan penahanan kendaraan.
“Pelanggar lalulintas dan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dangan spesifikasi akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan malam ini Sabtu kita telah melakukan penindakan terhadap 4 orang pelanggar,” sampainya.
Melisa menyampaikan dalam kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan beberapa unit kendaraan roda 2, khususnya yang menggunakan knalpot yg tidak sesuai spesifikasinya.
” 4 unit sepeda motor tersebut telah kami amankan di Sat Lantas Polres Rejang Lebong untuk di laksanakan tindakan gakkum,” pungkasnya.