Satgas Preemtif OPS Mantap Praja Nala 2024 Sambangi Warga Edukasi Terkait Pilkada

Bengkulu Selatan – Satgas Preemtif OMP Subsatgas Binmas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Sambang, Silaturahmi, Tatap Muka dan Kegiatan Lainnya di Kantor Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan, Mengajak Masyarakat Guna Menyukseskan Pilkada 2024, Jumat (23/08/24).

Sebenarnya Pada kesempatan tersebut Satgas Preemtif OMP Subsatgas Binmas melaksanakan edukasi pada 3 tempat yaitu

  1. Kantor Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya
  2. SMAN 1 Bengkulu Selatan, dan
  3. Tokoh Masyarakat Desa Batu Kuning Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Personil Subsatgas Binmas yang melaksanakan kegiatan yaitu :

  1. IPDA Slamet Raharjo
  2. AIPTU Eko Budi Harto
  3. AIPTU Heri Wijaya, S.H
  4. BRIPDA Eed Uzubila

Bentuk kegiatannya berupa Edukasi Melalui Kegiatan Sambang, Silaturahmi, Tatap Muka dan Kegiatan Lainnya Untuk Mengajak Masyarakat Guna Menyukseskan Pilkada 2024.

Melakukan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Taat Pada Aturan/Ketentuan yang Berlaku, Baik Umum Maupun Terkait Pilkada.

Melakukan Kegiatan Sosialisasi Dalam Bentuk Ceramah, Penyebaran Pamflet, Brosur, Pembuatan dan Pemasangan Baliho, Spanduk, Baner, Dialog Interaktif Melalui Media Masa Elektronik Dalam Rangka Memberikan Pemahaman Terhadap Semua Ketentuan dan Aturan Pilkada”.

Pada Kesempatan terpisah Kasubsatgas Binmas Iptu Kusyadi, SH menyampaikan
” Dengan Adanya Kegiatan Sambang, Silaturahmi, Tatap Muka Dalam Bentuk Edukasi Untuk Mengajak Masyarakat Guna Menyukseskan Pilkada yang Akan Datang Sehingga Terciptanta Kondusifitas yang Aman dan damai di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan”.

” Kegiatan Himbauan Kepada Masyarakat Untuk Menjaga Ketertiban dan Taat Pada Aturan/Ketentuan yang Berlaku, Baik Umum Maupun Terkait Pilkada yang Menciptakan Situasi Kondusif Menjelang Pilkada 2024 di Kab. Bengkulu Selatan”. Terangnya.

” Dengan Adanya Kegiatan Sosialisai (Ceramah, Penyebaran Pamflet, Brosur, Pembuatan dan Pemasangan Baliho, Spanduk, Baner, Dialog Interaktif Melalui Media Masa Elektronik) Untuk Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Ketentuan dan Aturan Pilkada Sehingga Tidak ditemukan Lagi Pelanggaran Pilkada Tahun 2024″. Tutup Kusyadi. (Hps).