Bengkulu Selatan – Seorang oknum honorer perempuan berinisial YN (35), diringkus petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. Honorer tersebut diringkus petugas, lantaran diketahui menjual obat penggugur kandungan tanpa resep dokter.
YN merupakan tenaga honorer di RSUD Hasanuddin Damrah.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah mengatakan, YN diringkus saat berada di Jalan Jenderal A Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (14/9/2024) siang.
“Terduga pelaku kita tangkap saat bertransaksi dengan calon konsumen. Dari keterangannya, terduga pelaku mengaku sudah 2 kali menjual obat penggugur kandungan dengan hasil transaksi Rp 1,5 juta,” terang Doni, Selasa (17/9/2024).
Lanjut Kasat, dari terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti obat jenis Cytotec 3 butir, obat Misoprostol 3 butir, dan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar, serta dompet kecil berwarna biru tempat menyimpan obat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 435 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 Tentang Tindak Pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar.