Bengkulu Selatan – Kanit Binmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu,Aiptu Maeko C hadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor. 6 Tahun 2024 Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan di Kantor Camat Pino Kelurahan Masat Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, sembari pererat Tali Silaturahmi , Rabu (25/09/24).
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan menegaskan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas BPD dan BMA adalah Meningkatkan pengetahuan tentang kewajiban dan tugas tugas yang di emban oleh BPD dan BMA.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Sekda Bengkulu Selatan, Kabid Dinas Kebudayaan Bengkulu Selatan, Ketua BMA Kabupaten Bengkulu Selatan, Camat Pino, Camat Ulu Manna, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas,
Babinsa, Kades dan Lurah Sekecamatan Pino dan Ulu Manna, Ketua BPD dan Ketua BMA Desa Sekecamatan Pino dan Ulu Manna.
Pada Kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K yang disampaikan melalui Kapolsek Pino Iptu Andi mengatakan “Melalui hukum adat masyarakat kita telah mengembangkannorma – norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,”. Terangnya.
” Kami berharap perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Bengkulu Selatan dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat ,” tutup Iptu. (Hps).