Polres BS Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian Curanmor dan Narkoba

Bengkulu Selatan,- Polres Bengkulu Selatan (BS) menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana Pembunuhan, Pencurian, Curanmor dan UU Kefarmasian Serta Tersangka Narkoba Yang dilaksanakan di Ruangan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Rabu 25 September 2024.

Press release dilaksanakan untuk menyampaikan ke awak media Perkara Perkara yang pada saat ini ditangani oleh Polres Bengkulu Selatan.

Adapun tindak pidana yang direlease di depan Ruangan Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan diantaranya :
1RI dan Wn tersangka Tindak Pidana Pembunuhan melanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP dengan Korban Risman Liladi, tempat kejadian perkara (TKP) Jembatan Air Manna Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, dilakukan Penangkapan di Desa Nanjungan Kecamatan Kedurang Ilir beserta Barang Bukti Sebilah Sajam jenis Pisau dan Pakaian Korban.

  1. Fr Tersangka Tindak Pidana Pencurian melanggar Pasal 362 KUHP dengan Korban Eni Afrida, TKP Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang, dilakukan Penangkapan di Desa Siring Agung III Kecamatan Kedurang Ilir beserta Barang Bukti 1 unit HP merk Samsung Galaxy A04e.
  2. Is (Residivis) Tersangka Tindak Pidana Curanmor melanggar Pasal 363 KUHP dengan Korban Julian, TKP Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino, dilakukan Penangkapan Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur beserta Barang Bukti 1 buah BPKB Sepeda Motor Yamaha Mio M3 No. Pol BD 5718 WF, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio M3 No. Pol BD 5718 WF dan 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 No. Pol BD 5718 WF.

Ye Tersangka Peyalahgunaan Praktek Kefarmasian melanggar Pasal 436 Ayat(2) UU Nomor 17 Tahun 2003, TKP Jln. A. Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dilakukan penangkapan Jln. A. Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna beserta Barang Bukti 3(tiga) Butir Obat Merk Proster – 200 Misoproster, 3(tiga) Butir Obat bertuliskan HJ, Uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000,- dengan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 30(tiga puluh) lembar serta Dompet kecil bermotif bulu warna biru.

Ha Tersangka Tindak Pidana Narkoba melanggar Pasal 112 Ayat(1) dan pasal 114 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ditangkap di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang beserta Barang Bukti 1(satu) Buah kotak Plastic berisikan 23(dua puluh tiga)paket Narkotika Jenis Sabu dan Uang Tunai sejumlah Rp. 900.000,-.

Yo Tersangka Tindak Pidana Narkoba melanggar Pasal 112 Ayat(1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, ditangkap di Jln. Desa Bandung Ayu Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan beserta Barang Bukti 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu, 1(satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fazzio 125 warna merah No. Pol BD 3441 MJ, 1(satu) buah dompet warna hitam, 1(satu) buah korek Api gas warna hijau sudah dirakit, 1(satu) unit Handphone Merk Infinix Smart 6 warna silver dan 1(satu) buah botol plastik sudah dimodifikasi.

” 6 tersangka masing masing perkara sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Selatan,” ujar Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba dan jajaran Sat Reskrim serta Kasatpolair Polres Bengkulu Selatan.

Lebih lanjut, Kapolres Bengkulu Selatan menjelaskan 6 orang Tersangka, yaitu RI, Wn, Fr, Ye, Ha dan Yo pada saat ini sedang menjalani Pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan kita laksanakan Tahap 2 .

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K mengatakan ” Kami tidak akan berhenti di sini, Kegiatan Kepolisian dan penyelidikan akan terus kami lakukan untuk memastikan Bengkulu Selatan bebas dari aksi kriminal dan peredaran Narkoba”.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas semua tindak pidana dan peredaran Narkoba”. Tutup Kapolres Bengkulu Selatan. (Hps)