Site icon Jejak Keadilan

Kapolsek Manna Hadiri Kegitan Sosialisasi Peraturan Daerah dan serah Terima Buku Perda kepada Camat Manna dan Camat Bunga Mas

Bengkulu Selatan – Kapolsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Iptu Buharman, SH hadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor. 6 Tahun 2024 Tentang Adat Istiadat Kabupaten Bengkulu Selatan dan serah terima buku perda kepada Camat Manna & Camat Bunga Mas di Kantor Camat Manna Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, sembari pererat Tali Silaturahmi, Jum’at (27/09/24).

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Adat Istiadat Bengkulu Selatan menegaskan bahwa adat istiadat memberikan pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita hidup selaras dengan alam sekitarnya dan satu sama lain.

Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan Pelatihan peningkatan kapasitas BPD dan BMA adalah Meningkatkan pengetahuan tentang kewajiban dan tugas tugas yang di emban oleh BPD dan BMA.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh PJS Bupati Bengkulu Selatan, Kapolsek Manna, Camat Manna, Camat Bunga Mas, Sekda Bengkulu Selatan, Pj Disbud, Babinsa, Bhabinkamtibmas
Para Kades dan Tamu undangan.

Pada Kesempatan terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K yang disampaikan melalui Kapolsek Mana Iptu Buharman, SH mengatakan “Melalui hukum adat masyarakat kita telah mengembangkannorma – norma dan prosedur yang unik dalam menangani isu-isu seperti perhutanan, pertanian, pemilikan lahan perkawinan dan lain sebagainya,”. Terangnya.

” Kami berharap perda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan serta berbagai pihak secara khusus kepada panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Bengkulu Selatan dan melakukan kegiatan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat ,” tutup Iptu Buharman.  (Hps).

Exit mobile version