Diduga Tidak Transparan, APH diminta Audit Desa Bandung Mar

Jejakkeadilan.ComRejang Lebong, Terkait pemberitaan yang telah ditayangkan pada (1/11/24) lalu oleh media ini, terkait informasi publik di Desa Bandung Marga yang di duga tidak transparan, dikarenakan tidak adanya papan informasi tentang proyek yang telah dikerjakan.

Kuat dugaan administrasi desa, perencanaan, hingga pembangunan fisik Desa Bandung Marga tidak lengkap atau gagal perencanaan, karena dari keterangan kaur perencanaan Desa Bandung Marga tidak mengetahui besaran maupun panjang dan lebar bangunan JUT tersebut.

Bacaan Lainnya

‘’Saya tidak tahu berapa panjang dan lebar (Volume) jalan usaha tani yang di bangun,’’ sampai Adam selaku Kaur Perencanaan Desa Bandung Marga, saat ditemui dikediamanya beberapa hari lalu, Jumat (1/11/24).

Papan merk pun, lanjut Adam, sudah di lepas dan disimpan di balai desa karena di anggap proyek sudah selesai.

Sebenarnya apa saja tugas Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa.

1.Mengkoordinasikan urusan perencanaan
2.Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes)
3.Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa)
4.Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
5.Melakukan monitoring dan evaluasi program
6.Menyusun laporan kegiatan desa
7.Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa
8.Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
9.Melaksanakan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa.

Kaur Perencanaan Desa dapat diibaratkan sebagai inspektorat dan Bappeda desa. Ia harus memiliki dan menguasai data atau dokumen yang berhubungan dengan perencanaan pembangunan di desa.

Untuk itu diminta kepada Inspektorat atau pun APH untuk mengaudit Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu raya, Kabupaten Rejang Lebong, baik administrasi, SPJ atau pun pekerjaan fisik yang di anggap perlu ditinjau ulang. (Arie)