Pemdes Bandung Marga Terindikasi Menentang UU Nomor 14 Tahun 2008.

pembangunan Jalan Usaha Tani

Jejakkeadilan.Com Rejang Lebong, Pemerintah Desa (Pemdes) Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong terindikasi tidak transparan akan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Bandung Marga.

Tidak transparan tersebut terbukti dengan tidak adanya papan merek atau papan informasi terkait pembangunan JUT tersebut.

“Saya kurang tahu berapa volume pembangunan JUT tersebut,” Ujar Kaur Perencanaan Desa Bandung Marga, saat ditemui dikediamannya.Jum’at 01/11/2024.

Ditanya terkait dimana papan informasi tersebut, kaur perencanaan mengatakan ada di kantor desa, tidak di pasang di sekitar pembangunan JUT

Padahal semestinya pembangunan tersebut sudah melalui musyawarah dan perencanaan, namun kaur perencanaan tidak mengatahui total anggaran dan volume pembangunan JUT tersebut.

Perlu diketahui, tujuan dari pemasangan papan proyek Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan Daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa.

Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan.

Memasang plang pengumuman berupa baliho/papan informasi yang memuat besaran berapa anggaran yang direalisasikan untuk pembangunan tersebut.

Ketika beberapa kali hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa Bandung Marga melalui telepon seluler,Kepala Desa tidak merespon pesan whatsapp media ini. Menganggap acuh atas upaya konfirmasi atas hal tersebut diatas.

Untuk itu kita minta dari Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun inspektorat memeriksa administrasi dan fisik pekerjaan JUT tersebut, karena diduga gagal perencanaan dan kurang nya transparansi penggunaan anggaran dana desa. (Arie)