Bengkulu Selatan – Kanit Binmas Polsek Kedurang Ilir, Aipda Arlin Efrizal dan Aipda Hengky AW, menghadiri Musyawarah Pembahasan Penetapan dan Pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode 2021-2029 di Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kedurang, Kamis (31/10/24). Musyawarah ini bertujuan menyusun rencana tahunan pembangunan desa sebagai dasar perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang akan dilaksanakan hingga 2029.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Kedurang, Kepala Desa Tanjung Besar, anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan masyarakat dan pendamping desa. Dalam pembahasan, warga diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan usulan, yang nantinya akan menjadi acuan pembangunan Desa Tanjung Besar.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kapolsek Kedurang Ilir Ipda Suharno, SH menekankan pentingnya pemahaman yang baik dalam pengelolaan Dana Desa. “Kami berharap agar Kepala Desa benar-benar memahami penetapan anggaran Dana Desa ini, sehingga alokasi dana dapat digunakan secara efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ipda Suharno.
Melalui musyawarah ini, diharapkan desa dapat memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal dan efektif, mendukung tercapainya tujuan pembangunan jangka panjang di Desa Tanjung Besar.