Bengkulu, JejakKeadilan.com – Petugas Subdit I Ditres Narkoba Polda Bengkulu menangkap 3 orang warga asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Ketiganya ditangkap petugas lantaran terlibat dalam perkara tindak pidana Narkoba.
Saat press release, Jumat (1/11/2024), diterangkan bahwa ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rinciannya, satu tersangka adalah seorang pria berinisial RD (29), warga Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka RD ditangkap di kelurahan setempat pada Sabtu (26/10/2024) dini hari.
Dari tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit Hp Android dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kemudian, tersangka kedua adalah seorang perempuan berinisial LH (42), warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka LH ditangkap pada pada Rabu (9/10/2024) malam, saat berada di rumah makan Tiga Putra Jalan Lintas Curup Lubuk Linggau.
Dari tersangka LH, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu, 9 paket kecil sabu, dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tersangka ketiga adalah seorang pria berinisial MF (23), warga Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka MF ditangkap pada Jumat (25/10/2024) malam saat berada di Desa Batu Dewa Dusun II Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu, 1 unit Hp Android dan barang bukti lainnya. (**)