Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Satresnar Polres Kaur Amankan Pengedar dan Kurir, BB 22,34 Gram Sabu

KAUR – Satres Narkoba (Satresnar) Polres Kaur Polda Bengkulu gelar presa release ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/11/2024).

Satresnarkoba Polres Kaur berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkoba yakni JF warga Desa Rigangan II dan OS warga Desa Sukarami II Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 22, 34 gram, alat hisap (bong), handphone dan kantong plastik klip bening.

Keduanya dikategorikan sebagai pengedar dan kurir peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kaur. Press release digelar di Mapolres Kaur dipimpin langsung Wakapolres, Kompol Indramawan didampingi Kasat Res Narkoba serta KBO.

Keduanya di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasar 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) tahun 2009 tentang narkotika. Kedua terduga pelaku pengedar dan kurir terancam hukumaan berat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun.

Kedua terduga pelaku ditangkap team Ops Sat Resnar Polres Kaur pada 23 Oktober 2024 pukul 01.30 WIB di Desa Rigangan II Kecamatan Kelam Tengah.

“Hasil ungkap kasus peredaran narkoba ini, Satres Narkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan barang bukti. Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyelamatkan 1000 orang dampak narkoba,” ungkap Wakapolres.