Berbenah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian Masyarakat, Pemkab Asahan Sosialisasikan Dana Bantuan Hibah Menekan Konflik Horizontal

Pemkab Asahan Sosialisasikan Dana Bantuan Hibah

Asahan, Jejakkeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan membuka secara resmi Sosialiasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (12/11/2024) yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Dalam hal ini, Drs. Muhilli Lubis, M.M selaku Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan menyatakan, bahwa persoalan yang kerap muncul di negeri kita pada saat ini adalah bahaya disintegrasi.

Gejala ini muncul, menurut Muhilli, dalam berbagai bentuk seperti terjadinya konflik horizontal dibeberapa tempat yang dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi, politik, atau budaya.

“Konflik ini semakin terlihat ketika masyarakat ikut mewarnai berbagai peristiwa pertikaian antar kelompok dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia,” kata Muhilli.

Disamping itu Muhilli berharap, penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan.

Pada kesempatan tersebut, Basuki, S.Pd., M.M, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan melaporkan, bahwa dasarnya dilaksanakan kegiatan ini yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Asahan tahun 2024. Kemudian penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejateraan rakyat sekretariat daerah Kabupaten Asahan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024.

“Kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk penggunaan dana hibah agar dilaksanakan dengan baik dan benar serta pencegahan tindak korupsi. Pengurus atau penerima bantuan dana hibah agar memahami dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Basuki menyebutkan, bahwa materi yang disajikan pada kegiatan ini berupa pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Selanjutnya, tindakan hukum bagi penerima dan bantuan hibah oleh Polres Asahan.

Materi selanjutnya Basuki mengatakan, yaitu kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah oleh sekretaris daerah Kabupaten Asahan dan terakhir pengadministrasian penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan.

Basuki juga mengatakan, peserta sosialiasi dana bantuan hibah ini terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang. (St)