DPRD Kabupaten Seluma Gelar Rapat Paripurna Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar Penjelasan Bupati Tentang Raperda Tahun 2024

DPRD Kabupaten Seluma Gelar Rapat Paripurna

Seluma, JejakKeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap nota pengantar penjelasan Bupati Seluma tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024 yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Seluma Selasa, (28/5/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil (Waka) I DPRD Kabupaten Seluma, Sugeng Zonrio, S.H didampingi oleh Waka II DPRD Samsul Aswajar dan diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Seluma, Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, Forkopinda Kabupaten Seluma, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, Asisten dan Staf Ahli, Pejabat Eslon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.

Bacaan Lainnya

Bupati Selum berharap supaya 6 Raperda bisa dipercepat dan disempurnakan atas dukungan kolaborasi, sehingga tidak ada hambatan pada rancangan peraturan daerah tersebut,“Pemerintah Kabupaten Seluma berharap agar diberikan apresiasi yang positif terhadap maksud, tujuan, dan urgensitas pembentukan 6 Raperda tersebut, hal ini bertujuan untuk memajukan Kabupaten Seluma menjadi lebih Alap lagi,” sampainya.

Bupati menyampaikan terimakasih terhadap fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Seluma yang telah memberikan tanggapan, saran, dan pertanyaan atas Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Seluma Tahun 2021,“Tanggapan dan saran yang diberikan merupakan indikator bahwa DPRD memberikan perhatian atas pembangunan yang telah dilaksanakan di Kabupaten Seluma,” ujarnya.

Pandangan umum yang dilontarkan oleh masing-masing fraksi menjadi momen menarik dalam diskusi. Ini bukan sekadar ritual, melainkan jendela bagi fraksi-fraksi untuk menyuarakan pemahaman dan evaluasi mereka terhadap rencana peraturan daerah yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma.

Dengan demikian, rapat paripurna tersebut menjadi tonggak penting dalam langkah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Suara fraksi-fraksi menjadi cerminan pluralitas pandangan dan aspirasi masyarakat, yang harus diperhatikan dalam setiap keputusan yang diambil.

Kota Bengkulu

Adapun 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Seluma yakni:

  1. Raperda tentang penyesuaian bentuk badan hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perumda.
  2. Raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten Seluma kedalam modal PDAM Kabupaten Seluma.
  3. Raperda tentang penyelenggaran penanaman modal.
  4. Raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  5. Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Seluma tahun 2024-2044.
  6. Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.(ADV)