Bengkulu, JejakKeadilan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Paripurna, Jumat (29/11/2024).
Rapat Paripurna ini dalam rangka mendengarkan laporan BAPEMPERDA untuk Propemperda Tahun 2025 dan mendengarkan laporan BANGGAR untuk RAPBD Tahun 2025.
Dalam rapat ini, APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Disahkan Sebesar Rp 2,9 Triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 989.924.067.400, pendapatan transfer Rp 1.929.107.021.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.116.000.000.
Belanja daerah yang direncanakan mencapai Rp 2.997.059.561.400, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 76.912.473.000.
Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengungkapkan bahwa defisit sebesar Rp 76 miliar perlu ditutupi, mengingat dana hibah dari APBD tidak dapat digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut.
Sementara itu, salah satu sumber yang dapat digunakan untuk menutupi defisit adalah anggaran Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD Perubahan 2024.
“Defisit sebesar Rp 76 miliar diharapkan bisa ditutupi dengan sumber dari lain-lain,” ujarnya seperti dikutip dari betv.disway.id.
Namun, jumlah Silpa tersebut belum diketahui karena masih menunggu proses tutup buku Anggaran 2024.(M4)