Antisipasi Tindak Pidana 3C, Polsek Kotapadang Gelar Patroli

Rejang Lebong – Polsek Kotapadang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, di bawah komando Kapolsek Kotapadang AKP Mansyur Daud Manalu, SH, melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukum Polsek Kotapadang. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu malam, mulai pukul 20.50 WIB hingga selesai, Rabu (04/12/24).

Dalam kegiatan ini, Kapolsek bersama anggota patroli menyusuri berbagai lokasi di Kecamatan Kotapadang yang rawan tindak pidana. Selain memantau situasi keamanan, tim patroli juga menyampaikan imbauan kepada warga yang ditemui di jalan untuk:

Selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Berhati-hati selama perjalanan guna menghindari kecelakaan lalu lintas.
Tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan.
Kapolsek Kotapadang menegaskan bahwa kegiatan patroli seperti ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat, sekaligus mencegah tindak kejahatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan intensitas patroli di wilayah hukum Polsek Kotapadang, terutama di malam hari, sebagai langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana,” ujar AKP Mansyur Daud Manalu, SH.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Sinergi antara polisi dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.