Bengkulu, jejakkeadilan.com– DPRD Provinsi Bengkulu melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengesahkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk bisa dibahas di kelembagaan DPRD Provinsi Bengkulu di tahun 2025 mendatang.
Program pembentukan Perda merupakan salah satu jawaban atas dinamika kebutuhan masyarakat Provinsi Bengkulu yang menuntut penciptaan peraturan perundang-undangan daerah responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan politik di wilayah Bengkulu.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini menyampaikan, dari pembahasan yang dilakukan pihaknya untuk di tahun 2025 mendatang, ada 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas.
“Kita sudah melaporkan ke slidang paripuma yang terhormat, untuk program legislasi daerah sahon 2025 itu, total keseluruhan Raperda yang akan kita bahas sejumlah 11 Haperda” sampai ali.
Dan 11 Raperta yang akan dibahas tersebut, terdiri dari beberapa jenis Raperda baik yang Bersitat inisiatif, hingga Raperda lanjutan dan Raperda yang belum tuntas dibahas sebelumnya
“Dari 11 tersebut ada Raperda lanjutan dan ada Raperda baru. Dan dalam kelompok Raperda baru itu ada Raperda rutin dan ada Raperda yang sifatnya situasional yang san pemerintah daerah. Dalam 11 Raperda itu kita juga punya 3 Raperda inisiatif,” kata All.
Lebih jauh dikatakan Ali, 11 Raperda tersebut telah dikelompokkan dengan masa penidangan 1, 2 dan 3 pada tahun anggaran 2025 mendatang
“Insyaallah dengan komitmen bersama, ke-11 Raperda ini dapat kita selesaikan pembahasannya di tahun 2025,” imbuh All
Ditambahkan Ali, di masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 mendatang ada RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah) yang merupakan implementasi dari visi mist calon kepala daerah yang terpilih.
“Jadi siapapun calon kepala daerah yang terpilih dan sudah dilantik nanti, visi misinya kita brightdown ke Raperda RPJMD yang menjadi acuan pembangunan daerah kita lima tahun kedepan,” paparnya.
Lebih lanjut, selain itu Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu juga telah menarik beberapa Raperda pada periode sebelumnya atau tidak dilakukan pembahasan lanjutan di tahun 2025 mendatang. Raperda yang ditarik ini mulai dari tahun 2019 dan juga periode-periode sebelumnya.
“Berdasarkan rapat dkita di Bapemperda bersama pemerintah daerah, pemerintah daerah sudah menyakinkan kita karena adanya benturan beberapa regulasi, sehingga Raperda itu tidak mungkin kita teruskan lagi,” jelas Ali.
Selain Raperda dari pemerintah daerah, ada juga Raperda inisiatif dari DPRD yang juga dilakukan penarikan karena pengusulannya sudah cukup lama, substansi sudah kabur, (adv)