BENGKULU – Pada Sabtu malam, 7 Desember 2024, Polsek Teluk Segara melaksanakan kegiatan imbangan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Nala II Tahun 2024 di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran minuman keras (miras), tuak, serta mencegah kejahatan terkait geng motor dan penyalahgunaan narkoba.
Dipimpin oleh Kompol Irzal SH, operasi melibatkan 16 personel, termasuk Ipda Bekti Sutikno, Ipda Welfid Budiman Tobing, Aiptu Yayat Wahyu MD, dan sejumlah anggota lainnya. Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras dan tuak dari beberapa warung yang diduga menjual minuman terlarang. Beberapa warung yang terjaring adalah Warung Miras Cik Yung, Warung Miras Cik Yadi, Warung Miras Gondrong, serta warung-warung tuak seperti Warung Tuak Berendo, Tuak Singgah Sikolah, dan Tuak Cik Ki. Total minuman yang diamankan meliputi berbagai jenis miras, termasuk Apidin, Soju, Rajawali, Prost, dan Bintang, serta lebih dari 100 liter minuman tuak.
Selain itu, polisi juga membubarkan sekelompok remaja yang berkumpul di sekitar Simpang Tiga Kelurahan Pantai Zakat, yang menggunakan 12 unit sepeda motor. Kelompok remaja tersebut dihimbau untuk segera membubarkan diri demi mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Seluruh barang bukti miras yang berhasil disita telah diamankan di Polsek Teluk Segara, sementara tuak yang ditemukan di warung-warung tuak langsung dimusnahkan oleh para pemilik sesuai dengan prosedur. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta menunjukkan komitmen Polsek Teluk Segara dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Operasi Pekat Nala II ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kapolsek Teluk Segara Nomor: Sprin/434/XII/OPS.1./2024, tanggal 4 Desember 2024.