Razia Operasi Pekat Nala II di Muara Bangkahulu, Temukan Miras Ilegal

Bengkulu, 7 Desember 2024 – Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Subsatgas Wilayah Muara Bangkahulu yang dipimpin oleh Kasubsatgas AKP Noviaska, S.H., M.H., bersama dengan anggota Polsek Muara Bangkahulu, melaksanakan kegiatan razia dalam Operasi Pekat Nala II-2024. Operasi ini dimulai pada pukul 22.30 WIB dan berfokus pada penertiban warung yang menjual minuman keras ilegal di wilayah tersebut.

Kegiatan razia difokuskan pada dua warung tuak yang terletak di Gang Merpati 4, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu. Warung pertama yang menjadi sasaran adalah milik Parlindungan Hutabarat, berusia 59 tahun, yang ditemukan memiliki 30 liter minuman tuak ilegal. Warung kedua, milik Nelson Purba, 50 tahun, juga ditemukan menjual 25 liter minuman tuak.

Selama pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan identitas pemilik dan karyawan warung, serta menggeledah dan menyita barang bukti berupa minuman tuak yang tidak memiliki izin edar. Semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan dan pemilik warung dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Operasi Pekat Nala II-2024 di wilayah Muara Bangkahulu berjalan aman dan kondusif. Razia ini berhasil mengurangi peredaran minuman keras ilegal, yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah potensi tindak pidana lainnya.