Dalam Waktu Dekat Kejari Kepahiang akan Menetapkan Tersangka di Lingkungan DPRD tahun 2023-2024

Dalam Waktu Dekat Kejari Kepahiang Akan Menetapkan Tersangka di lingkungan DPRD tahun 2023-2024

Bengkulu-Kepahiang Jejakkeadilan.com.
Kejaksaan Negeri Kepahiang, melakukan penelusuran terhadap dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas dan biaya makan minum,tahun anggaran 2023 sampai 2024 pada Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Baperlitbang) Kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kepahiang, Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengatakan kalau saat ini, sudah ada beberapa pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.

mengatakan hingga saat ini beberapa orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah menjalani pemeriksaan atas adanya dugaan Korupsi tersebut.

“Terakhir kita sudah periksa beberapa orang PPTK. Selanjutnya kita masih akan menelusuri dan meminta keterangan PPTK lainnya. Belum di tentukan total berapa yang akan kita panggil,” ujar Ali Akbar,Selasa (9 Desember 2024).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan adanya Perjalanan Dinas pada sejumlah kegiatan di tahun 2023 sampai 2024. Atas dasar keterangan tersebut, pihaknya akan menelusuri kepada pihak penyedia jasa untuk memastikan kebenaran penggunaan anggaran itu.

“Kita akan telusuri ke penyedianya. Misal,ada dugaan fiktif,.berangkat dengan kapal apa. Benar tidaknya bahwa memang ada keberangkatan pada bulan itu,” Jelasnya .Kemudian,Akbar melanjutkan , realisasi penggunaan anggaran terhadap makan minum dalam agenda rapat pada tahun yang dimaksud juga akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada penyedia jasa.
Kemarin beberapa PPTK sudah kita periksa. Kemudian nanti ke penyedia jasa itu, apakah kapal, catering di mana,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap PPTK, bukti dukung terhadap beberapa kegiatan memang dapat dibuktikan dengan klaim kwitansi dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

“Cuma nanti masih akan kita uji lagi, benar apa tidak. Atau kegiatan-kegiatan ini benar atau tidak. Tentu kita tidak bisa percaya dengan bukti dukung saja, harus dikroscek lagi,” terangnya.

Dalam kasus ini, Kejari Kepahiang juga berencana akan memanggil penanggungjawab pengguna anggaran dalam hal ini adalah sekwan.

Tapi ini kita telusuri dari bawah dulu, tetap akan kita panggil karena ini kan di bawah pimpinan dia. Kapan pemanggilannya yang jelas kita kroscek penyedia jasa lebih dahulu,” Menurut Febrianto, saat ini juga masih belum bisa menyebutkan seberapa banyak Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam perkara Yang menimpa DPRD Kepahiang ini.tutupnya.

Pewarta- Anca Jejakkeadilan.
Relis – Antok, Pj.