Site icon Jejak Keadilan

Kejaksaan Aceh Timur Gelar Permusnahan BB

Kejaksaan Aceh Timur Gelar Permusnahan BB

ACEH TIMUR, JejakKeadilan.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali melaksanakan salah satu tugas rutinnya, yaitu memusnahkan Barang Bukti dari perkaraTindak Pidana Umum dan Khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan dihalaman kantor kejaksaan Negeri Aceh Timur
Selasa, Tgl (10/12/2024).

Kegiatan tersebut Turut dihadiri oleh polres aceh timur, Kalapas Idi, Pengadilan, Asisten III,BIN, BNN, dan serta tamu undangan lainnya

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr Lukman Hakim SH.MH, Menyampaikan kalau Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 27O Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Pemusnahan Barang Bukti ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana untuk mencegah penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti dalam rangka hari anti korupsi.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:

  1. Perkara Narkotika (49 perkara)
  1. Senjata api rakitan: 2 buah

Untuk metode pemusnahan disesuaikan dengan jenis Barang Bukti yaitu Narkotika dihancurkan dengan blender menggunakan air dan bahan pelarut kimia,
lalu dibuang ke saluran pembuangan. Senjata tajam dan senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda.

Khusus Barang Bukti Cukai Rokok, sesuai Penetapan Pengadilan Negeri ldi Nomor: 204/Pid.Sus/2024/PN ldi, pemusnahan dilakukan di Bea Cukai Langsa pada 12
Desember 2024 dengan metode pembakaran

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat dengan melaksanakan eksekusi Barang Bukti secara transparan dan sesuai prosedur hukum, Ujar Dr Lukman hakim. (I)

Exit mobile version