Site icon Jejak Keadilan

Disnakertrans Kaur Akan Sosialisasi Terkait UMP 2025

Disnakertrans Kaur Akan Sosialisasi Terkait UMP 2025

Kaur, JejakKeadilan.com – Pasca diterimanya salinan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M632.DKKTRANS Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaur, memastikan Upah Minimum Kabupaten akan tetap mengacu pada upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan pada 10 Desember 2024 lalu.

Kepala Disnakertrans Kaur Novrin Aidi mengatakan, pada prinsipnya Pemda Kaur tetap mengacu pada UMP dan tidak melakukan perubahan terkait UMK. Dirinya juga mengaku secepatnya melayangkan pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan dan BUMN serta BUMD di Kabupaten Kaur untuk segera menyetarakan upah ditahun 2025 mendatang.

“Segera kita sampaikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Kaur, melalui masing- masing Kepala Desa,” ucap Novrin Aidi.

Novrin mengungkapkan bahwa sebelumnya UMP Bengkulu di tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079, sedangkan UMP Bengkulu tahun 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau naik 6,5 persen. la juga meminta kepada sejumlah pihak untuk dapat mengikuti ketetapan UMP. Apabila ada karyawan yang upahnya tidak sesuai dengan UMK atau UMP dapat menyampaikan laporan keberatan kepada Disnakertrans Kaur, dan akan dibantu untuk prosesnya serta bagi pemberi informasi datanya akan kita lindungi. (adv)

Exit mobile version