Bengkulu, jejakkeadilan.com– Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan kalau penataan Anggaran Pemasukan serta Belanja Wilayah (APBD) Tahun 2025 wajib mematuhi pedoman yang diresmikan dalam Peraturan Menteri Dalam Negara (Permendagri) No 15 Tahun 2024. Perihal ini disampaikannya dalam wawancara pada Senin (16/12/2024).
Bagi Edwar, penataan APBD harus lewat tahapan-tahapan yang telah diatur, mulai dari penataan Rencana Kerja Pemerintah Wilayah (RKPD), Kebijakan Universal Anggaran (KUA), Prioritas Langit-langit Anggaran Sedangkan (PPAS), sampai ulasan serta pengesahan rancangan APBD.
“Seluruh tahapan ini wajib linear dengan RKPD serta KUA- PPAS. Jika tidak cocok, hingga anggaran yang disusun dikira ilegal serta tidak bisa diterima,” tegas Edwar Samsi.
Edwar menarangkan kalau tahapan yang jelas serta pas waktu dalam penataan APBD sangat berarti buat membenarkan anggaran berjalan cocok ketentuan. Bila terdapat pelanggaran, anggaran tidak cuma dikira tidak legal, namun pula berisiko membatasi penerapan program kerja pemerintah wilayah.
Lebih lanjut, Edwar menekankan kalau keberhasilan penataan serta pemakaian anggaran tidak cuma tergantung pada prosedur, namun pula pada kinerja kepala Organisasi Fitur Wilayah OPD).
- Kinerja kepala OPD jadi penentu. Bila mereka bekerja optimal, terdapat kesempatan buat memperoleh bonus anggaran. Kebalikannya, bila kinerja mereka tidak maksimal, susah buat memperoleh sokongan anggaran yang lebih besar, walaupun terdapat kebutuhan menekan,” jelasnya.
Edwar pula menyoroti berartinya pemanfaatan anggaran secara efisien oleh pemerintah wilayah. Dia berharap pemerintahan yang hendak tiba sanggup menampilkan kinerja maksimal dalam menggunakan anggaran supaya program pembangunan berjalan cocok dengan harapan warga.
“Kami memohon supaya pemerintah wilayah bekerja lebih keras buat memperoleh bonus anggaran. Seluruh ini wajib dilihat dari hasil kinerja yang optimal. Anggaran yang terdapat wajib dimanfaatkan dengan baik supaya pembangunan dapat dialami langsung oleh warga,” pungkas Edwar. (adv)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.