Bengkulu, jejakkeadilan. com- Pihak Legislatif Provinsi Bengkulu menargetkan pengesahan peraturan DPRD Provinsi Bengkulu tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Bengkulu, dapat disahkan saat sebelum paripurna tutup tahun 2024.
Perihal tersebut diungkapkan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi dalam Rapat Paripurna dengan 3 jadwal utama di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/12).
Dikatakannya, esok, (Selasa, 17/12) rencananya DPRD Provinsi Bengkulu hendak menggelar Paripurna dengan jadwal komentar akhir fraksi- fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap Kode Etik, sehingga diharapkan saat sebelum paripurna tutup tahun, ketentuan serta pedoman untuk para anggota legislatif itu dapat dituntaskan.
“Buat rancangan peraturan tatib(tata tertib) serta kode etik itu hanya sebagian penyesuaian aja dari Departemen Dalam Negara RI, mudah-mudahan saat sebelum paripurna tutup tahun dapat dituntaskan. Disahkan,” ucap Sumardi.
Dipaparkan politisi Golkar tersebut, dari hasil fasilitasi antara Panitia Kerja Ulasan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu dengan Departemen Dalam Negara RI terhadap rancangan tersebut, secara totalitas tidak terdapat pergantian yang mendasar.
Cuma saja ada sebagian revisi redaksional serta frasa penyusunan yang telah dicoba revisi yang berkaitan dengan konsideran ataupun pertimbangan yang jadi bawah penetapan keputusan.
Sedangkan itu, terhadap 2 jadwal paripurna yang lain ialah terhadap Rancangan Peraturan Wilayah(Raperda) Provinsi Bengkulu tentang penghormatan, proteksi serta pemenuhan hak penyandang disabilitas pula hendak dicoba ulasan lanjutan lewat rapat paripurna dengan jadwal komentar akhir fraksi.
“Buat yang Raperda Disabilitas dapat naik pada jenjang selanjutnya, buat dibahas nanti. Diresmikan selaku Raperda,” tambahnya.
Sebaliknya buat penyampaian hasil reses DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin pula telah di informasikan langsung kepada Gubernur Bengkulu yang diwakili Asisten I Pemda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar buat ditindaklanjuti dalam penataan program lanjutan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada APBD Pergantian serta APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025/ 2026, ungkap Sumardi.(adv)