Bengkulu, jejakkeadilan.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengingatkan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 harus mematuhi pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024. Hal ini disampaikannya dalam wawancara pada Senin (16/12/2024).
Menurut Edwar, penyusunan APBD wajib melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan dan pengesahan rancangan APBD. “Semua tahapan ini harus linear dengan RKPD dan KUA-PPAS. Kalau tidak sesuai, maka anggaran yang disusun dianggap ilegal dan tidak dapat diterima,” tegas Edwar Samsi.
Lebih lanjut, Edwar menekankan bahwa keberhasilan penyusunan dan penggunaan anggaran tidak hanya bergantung pada prosedur, tetapi juga pada kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kinerja kepala OPD menjadi penentu. Jika mereka bekerja maksimal, ada peluang untuk mendapatkan tambahan anggaran. Sebaliknya, jika kinerja mereka tidak optimal, sulit untuk mendapatkan dukungan anggaran yang lebih besar, meskipun ada kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Edwar juga menyoroti pentingnya pemanfaatan anggaran secara efektif oleh pemerintah daerah. la berharap pemerintahan yang akan datang mampu menunjukkan kinerja optimal dalam memanfaatkan anggaran agar program pembangunan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. “Kami minta agar pemerintah daerah bekerja lebih keras untuk mendapatkan tambahan anggaran. Semua ini harus dilihat dari hasil kinerja yang maksimal. Anggaran yang ada harus dimanfaatkan dengan baik agar pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Edwar. (Adv)