Tarif Baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung Berlaku 3 Januari 2025

Tarif Baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Bengkulu, JejakKeadilan.com – 2 Januari 2025. PT Hutama Karya (Persero) akan mulai menerapkan tarif baru untuk Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung (Bengtaba) pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 29 November 2024.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyatakan bahwa selama satu bulan terakhir, perseroan telah melakukan sosialisasi masif melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, dan media luar ruang. Penyesuaian tarif ini menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan operasional dan perawatan ruas tol yang telah beroperasi sejak 2022.

Bacaan Lainnya

“Kami memohon dukungan penuh dari masyarakat Bengkulu dan pemerintah daerah agar proses penyesuaian tarif ini berjalan lancar. Diharapkan langkah ini juga dapat meningkatkan fasilitas jalan tol demi kenyamanan pengguna,” kata Adjib dalam siaran pers, Rabu (1/1/2025).

Berikut adalah rincian tarif baru yang akan berlaku:

Golongan I: Rp 22.000 menjadi Rp 23.500
Golongan II dan III: Rp 33.000 menjadi Rp 35.500
Golongan IV dan V: Rp 44.000 menjadi Rp 47.500
Penyesuaian tarif ini menjadi yang pertama sejak tol Bengkulu-Taba Penanjung dioperasikan. Hutama Karya berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan infrastruktur dan kelancaran transportasi di wilayah Bengkulu. (*)