Site icon Jejak Keadilan

Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ungkap Keberhasilan Capaian Kinerja Tahun 2024

Kejaksaan Negeri Aceh Timur mencatat berbagai capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2024

Aceh Timur, JejakKeadian.com – Kejaksaan Negeri Aceh Timur mencatat berbagai capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2024.

Hal itu di sampaikan kepala kejaksaan negeri Aceh Timur Dr Lukman Hakim ,SH ,MH kepada awak media pada tgl 07 januari 2025 ,dan menjelaskan Dalam bidang pembinaan, realisasi anggaran mencapai 99,85% dari total pagu sebesar Rp 9.267.142.000,- (sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan realisasi sebesar Rp 9.253.150.000,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga melampaui target awal sebesar Rp 669.000.000 (enam ratus enam puluh sembilan juta rupiah), hingga mencapai Rp 5.072.006.182 (lima miliar tujuh puluh dua juta enam ribu seratus delapan puluh dua rupiah), atau setara dengan 758,14% dari target. Sumber daya manusia di Kejaksaan Negeri Aceh Timur terdiri dari 11 Jaksa (sebelas orang), 23 Tenaga Tata Usaha (dua puluh tiga orang), dan 16 PPNPN (enam belas orang), yang mendukung optimalisasi kinerja di berbagai bidang. Pada bidang intelijen, berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendukung fungsi edukasi dan pengawasan hukum, di antaranya 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 2 Kegiatan Penerangan Hukum, 26 Kegiatan LID/PAM/GAL , 4 Kegiatan Jaksa Menyapa, 1 Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), 25 Kegiatan Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PSD), serta 2 Kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Di bidang pidana umum, penanganan perkara mencakup 335 SPDP, 258 Tahap I, 281 Tahap II, 246 P-21, dan 245 Putusan. Selain itu, terdapat 332 Perkara Pra Penuntutan, 281 Penuntutan, 245 Eksekusi, serta pelaksanaan 7 Perkara Restorative Justice (RJ) yang didukung oleh keberadaan 1 Rumah RJ (satu unit) sebagai fasilitas pendukung keadilan restoratif.

Pada Bidang Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangani berbagai kasus korupsi, termasuk pengembalian kerugian negara. Beberapa di antaranya adalah Pengembalian Dari Proyek Peningkatan Jalan Beusa Seubrang sebesar Rp 2.392.001.989,92 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh dua cent) dan Proyek Pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi sebesar Rp 334.803.405,57 (tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga ribu empat ratus lima rupiah koma lima puluh tujuh cent). Secara keseluruhan, bidang Pidsus melakukan 3 (tiga) Penyelidikan, 2 (dua) Penyidikan, 2 (dua) Penuntutan, dan 2 (dua) Eksekusi Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DATUN telah dilaksanakan 1 perkara litigasi, 31 kegiatan pendampingan hukum, serta 3 MoU di Kabupaten Aceh Timur. Salah satu capaian penting adalah pemulihan tunggakan hukum sebesar Rp 181.301.383 (seratus delapan puluh satu juta tiga ratus satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah) melalui kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pada Bidang Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melaksanakan 3 Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti, 12 Kegiatan Pemeliharaan Barang Bukti 12 Kegiatan Pemeliharaan Barang Rampasan, serta 8 (delapan kegiatan) Penyelesaian Barang Rampasan Melalui Penjualan Langsung. Dari lelang barang rampasan, berhasil dikumpulkan PNBP sebesar Rp 1.732.834.415 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah).

Selain itu, sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga berhasil meraih berbagai penghargaan, antara lain: 1. Peringkat 1 dari KPPN Langsa untuk kategori satuan kerja mitra KPPN Langsa dengan transaksi melalui platform DigiPay satu terbesar pada semester 1 tahun 2024.

  1. Pengelolaan Kekayaan Negara Terbaik Tahun 2024 dari KPKNL Lhokseumawe.
  2. 3. Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dan PLN UP3 Kota Langsa atas kontribusi dan kerjasama yang baik. Capaian ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam memberikan pelayanan hukum terbaik, meningkatkan transparansi, serta menjaga integritas dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Keberhasilan ini juga menjadi wujud nyata upaya Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan profesional di wilayah Aceh Timur. (I)
Exit mobile version