Kaur, JejakKeadilan.com – Tersangka pembunuhan, FAH, yang berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar, akhirnya mengungkap motif di balik tindakan keji yang dilakukannya.
FAH ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Jumat Kramat Di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay beberapa pekan lalu.
Pasca press release Polres Kaur Polda Bengkulu terkait kasus ini, Senin (13/1/2025) pukul 13.00 WIB di Mapoles Kaur, FAH mengakui motif pembunuhan yang dilakukannya terhadap Bidah (80) dan cucunya Kuncup (nama disamarkan, Red) yang masih berstatus pelajar SMP.
FAH menyatakan bahwa tujuan awalnya hanya untuk mencuri ponsel dari rumah korban.
FAH, yang saat itu berada di bawah pengaruh samcodin (sejenis obat batuk yang sering disalahgunakan untuk mabuk), memasuki rumah korban melalui jendela kamar mandi (WC).
Namun, aksi pencurian ini berubah menjadi tragedi mengerikan.
Pembunuhan ini terjadi pada 20 Desember 2024, dengan korban Bidah (80) dan cucunya yang masih berstatus pelajar SMP di Kabupaten Kaur.(**)