KEPAHIANG, Jejakkeadilan.com – Kerugian Negara atau KN dugaan Tipikor DPRD Kepahiang bertambah. Seperti diketahui yang awalnya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Rp 11 M, sekarang totalnya capai Rp. 14 M.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan Kerugian Negara (KN) terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD mengalami peningkatan ini setelah, berdasarkan penghitungan ulang nilai KN yang sudah dilakukan pihaknya.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH mengungkapkan berkaitan dengan dugaan kasus Tipikor DPRD Kepahiang, bahwa berdasarkan hitungan pihaknya, ada penambahan KN sekitar Rp 3 miliar dari hitungan awal.
Sehingga saat ini, KN yang ditimbulkan akibat dugaan Tipikor Setwan DPRD Kepahiang ini sudah mencapai Rp 14 miliar. Saat ini juga, terhadap hitungan KN pihaknya tersebut sudah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
“Kalau berdasarkan hitungan kami (penyidik) yang sudah kami serahkan kepada BPKP, itu ada penambahan terhadap nilai KN. Cukup fantastis, jika ditotal kurang lebih sudah mencapai Rp 14 miliar,” ungkap Febrianto, pada Kamis 6 Februari 2025.
Tanpa menyebutkan identitasnya, Kasi Pidsus mengatakan bahwa untuk sementara ini, KN senilai Rp 14 miliar tersebut masih merupakan tanggungjawab sejumlah pihak yang ikut serta dan terlibat dalam pengelolaan keuangan di Setwan DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Yang jelas masih pada kadar pertanggungjawab keuangan di Setwan DPRD Kepahiang,” sambungnya.
Disinggung terkait penetapan tersangka, Kasi Pidsus memastikan bahwa dalam waktu dekat ini kemungkinan pihaknya sudah akan melakukan penetapan tersangka. Hanya saja untuk jumlah tersangka jumlahnya dirinya masih belum bisa memastikannya.
“Apakah satu orang atau lebih kami belum bisa pastikan, namun yang jelas mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu masih terus melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepahiang.
Demikian relis R. Redaksi
Pewarta Anca